Wakapolres Tidore, Kasat Intel & Kapolsek diduga terlibat perjudian

Selasa, 04 Juni 2013 - 01:07 WIB
Wakapolres Tidore, Kasat Intel & Kapolsek diduga terlibat perjudian
Wakapolres Tidore, Kasat Intel & Kapolsek diduga terlibat perjudian
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan enam pelaku kasus perjudian Bola Guling (Boling), di Desa Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan Senin (03/06/2013).

Jaringan perjudian ini diduga di-bekingi Wakalpolres Tidore Kompol Sonny Sirait, Kapolsek Sofifi Iptu Jafar Zen dan Kasat Intel Polres Tidore AKP Rabert Wardana. Hal ini diketahui setelah para pelaku mengaku jika dibekingi tiga perwira tersebut.

Sementara enam pelaku yang ditangkap, masing-masing Anton (26), Aco (37), Anjas (30), Kule (24), Haris (34) dan Ako (27). Keenam tersangka yang ditangkap merupakan warga Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai hasil judi sebesar Rp36 juta, kupon undian, lapak undian, water pas, alat boling, CCTV, serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Ternate dengan angkutan laut kemudian digiring ke Polda Malut untuk diproses lebih hukum.

Menurut polisi, enam tersangka kasus judi Boling itu ditangkap di dua tempat yang berbeda di Desa Galala pada waku bersamaan dengan barang bukti uang tunai Rp36 juta lebih dan peralatan Boling dengan omset perhari ratusan juta rupiah.

Dihadapan Polisi, keenam tersangka mengaku, aksi perjudian tersebut sudah berjalan sekira dua tahun lalu dan hasil perjudian diberikan ke-tiga oknum perwira, dengan besaran setiap bulannya sebesar Rp5 juta. Itu belum termasuk imbalan sejumlah HP BlacBery tipe 99 kepada ketiga perwira itu.

Dalam keterangannya dihadapan petugas, mereka juga mengaku, di Sofifi, banyak titik perjudian yang ternyata juga dibekingi sejumlah Perwira Polisi.

Sementara itu, Pihak Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Hendry Badar kepada Wartawan mengatakan, akan melakukan pengembangan dan menindak tegas sejumlah oknum Perwira Polisi yang sengaja melindungi aksi perjudian tersebut.

"Jika ternyata pengembangan nanti ada oknum Perwira ini terbukti terlibat melakukan bekingan terhadap perjudian ini, kami akan menindak tegas dan di proses sesuai dengan Kode Etik Kepolisian dan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1170 seconds (0.1#10.140)