Bersaksi, korban penganiayaan Brimob didampingi LPSK

Senin, 03 Juni 2013 - 18:44 WIB
Bersaksi, korban penganiayaan Brimob didampingi LPSK
Bersaksi, korban penganiayaan Brimob didampingi LPSK
A A A
Sindonews.com - Lima saksi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Poso, bersaksi di Pengadilan Negeri Palu. Kehadiran korban penganiayaan ini mendapat pendampingan dari Lemaba Perlindungan Saki dan Korban (LPSK).

"Pendampingan ini, merupakan bagian dari bentuk perlindungan yang telah diputuskan LPSK pada Februari lalu," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (3/6/2013).

Dia mengatakan, tim yang ditugaskan melakukan pendampingan dibawah pimpinan Anggota LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono.

"Salah satu tugas tim adalah memastikan mereka merasa nyaman secara psikilogis dan aman dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan Palu," ungkapnya.

Seperti diketahui, kelima saksi dan korban ini mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Mereka akhirnya dilepaskan, karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya 2 (dua) anggota Brimob di Poso pada Desember 2012 lalu.

"Meski telah dilepaskan, para saksi dan korban ini menderita sakit dan trauma akibat penyiksaan yang mereka alami saat itu," ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberanian kelima saksi korban ini untuk mengungkap peristiwa penyiksaan tersebut. Karena dari 14 (empat belas) saksi dan korban yang mengalami penyiksaan, hanya lima orang saja yang berani mengungkapkan. Sembilan orang lainnya menolak memberikan kesaksian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4573 seconds (0.1#10.140)