Korlap-Pendamping di Mukomuko Diduga Memonopoli Harga Sembako BPNT Selama 3 Tahun
Sabtu, 16 April 2022 - 14:43 WIB
loading...
Penyidik Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT), Kementerian Sosial 2019-2021. Foto/MPI/Demon Fajri
A
A
A
MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) 2019-2021.
Dugaan korupsi itu diduga menyeret tujuh oknum koordinator lapangan penyuplai bahan pokok dan oknum pendamping di sejumlah kecamatan di Mukomuko.
Baca juga: Kejari Pandanglawas Utara Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa
Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung.
Sehingga penerima bantuan menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
Dugaan korupsi itu diduga menyeret tujuh oknum koordinator lapangan penyuplai bahan pokok dan oknum pendamping di sejumlah kecamatan di Mukomuko.
Baca juga: Kejari Pandanglawas Utara Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa
Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung.
Sehingga penerima bantuan menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
Lihat Juga :