Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
loading...
Sengkarut PPP DKI Terus...
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat, Kamis (14/4/2022).

Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.

"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR dari PAN. Maka itu, baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar," ujar Juhdi.
Baca juga: Posisi Lulung Ketua DPW PPP DKI Digugat Saiful Rahmat Dasuki

Pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.

Dalam eksepsi tergugat menyebutkan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.

Surat pengunduran saudara almarhum Haji Lulung dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Anggota DPR dari Fraksi PAN sejak diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta dinilai cacat hukum/melanggar AD/ART PPP. Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR dari Fraksi PAN.

"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Rekomendasi
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved