Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
loading...
Sengkarut PPP DKI Terus...
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat, Kamis (14/4/2022).

Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.

"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR dari PAN. Maka itu, baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar," ujar Juhdi.
Baca juga: Posisi Lulung Ketua DPW PPP DKI Digugat Saiful Rahmat Dasuki

Pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.

Dalam eksepsi tergugat menyebutkan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.

Surat pengunduran saudara almarhum Haji Lulung dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Anggota DPR dari Fraksi PAN sejak diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta dinilai cacat hukum/melanggar AD/ART PPP. Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR dari Fraksi PAN.

"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tekuk...
Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 di Piala AFF U-19 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved