Mayoritas Cabup Ciamis ogah bayar pajak reklame

Senin, 29 April 2013 - 20:52 WIB
Mayoritas Cabup Ciamis ogah bayar pajak reklame
Mayoritas Cabup Ciamis ogah bayar pajak reklame
A A A
Sindonews.com - Mayoritas Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis yang sudah marak memasang baliho dan spanduk di wilayah Kabupaten Ciamis, ternyata belum membayar pajak reklame melalui Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan data DPKAD dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, dari sekian banyak calon bupati dan wakil bupati ternyata baru satu calon yang membayar pajak reklame. Hal itu, terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Ciamis yang membahasa tentang sektor pendapatan di Ciamis, Senin (29/4/2013).

Anggota Komisi II DPRD Ciamis Dedi Rusnandi menyebutkan, pihaknya cukup kaget karena dari sekian banyak calon bupati dan wakil bupati ternyata yang tertib administrasi membayar pajak reklame untuk PAD, baru satu calon.

“Selain dinas terkait diminta untuk proaktif mendatangi tim sukses calon soal pembayaran pajak reklamenya, dalam pembahasan itu juga sempat mengemuka soal jaminan keamanan atau timbal balik dari pemerintah untuk baliho dan spanduk yang sudah membayar,” terang Dedi ditanya di Kantor PWI Ciamis, Senin (29/4/2013).

Dedi menegaskan, dalam rapat kerja sempat dibahas soal jaminan keamanan antara baliho yang sudah membayar pajak dan baliho ilegal. Paling tidak, keamanan baliho yang sudah membayar pajak harus benar-benar terjaga.

“Jangan sampai, baliho yang sudah bayar pajak tertutupi baliho baru atau malah rusak dan sebagainya,” terang Dedi.

Sementara soal pendapatan daerah secara umum, kata Dedi, dalam rapat tersebut juga diungkapkan pendapatan daerah dalam triwulan pertama di 2013 sudah mencapai 30-35 persen.

“Atas pencapaian pendapatan yang cukup baik itu, DPRD Ciamis khusunya Komisi II sangat mengapresiasi bagus,” pungkas Dedi.

Wakil Ketua DPRD Ciamis Didi Sukardi menambahkan, pihaknya menyepakati agar pemerintah daerah membuat aturan soal jaminan keamanan untuk baliho yang sudah tertib membayar pajak, baik kemanana dari keteraturan titik reklamenya ataupun masa pemasanganya.

“Menurut saya, penegak perda adalah Satpol PP, sehingga yang berhak mencopot baliho illegal adalah Satpol PP. Sehingga, untuk kewajiban menjaga juga harus dilakukan oleh Satpol PP,” terang Didi.

Sejumlah nama calon bupati dan wakil bupati yang sudah marak memasang baliho dan ternyata belum membayar pajak, diantaranya Calon Bupati/Wakil Bupati Budi Kurnia, Jeje Wiradinata, Irma Bastaman, Aan Setiawan, Akasah, Didi Sukardi, Bagus dan sejumlah nama calon lain. Sementara Calon Bupati Iing Syam Arifien dinyatakan sudah membayar pajak reklame.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7061 seconds (0.1#10.140)