Ketua Demokrat & PDIP Sidoarjo diperiksa Panwaslu

Kamis, 25 April 2013 - 19:29 WIB
Ketua Demokrat & PDIP Sidoarjo diperiksa Panwaslu
Ketua Demokrat & PDIP Sidoarjo diperiksa Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo H Sarto dan Ketua DPC PDIP Sidoarjo Imam Supii dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kamis (25/4). Mereka dimintai klarifikasi terkait iklan kader parpolnya media massa.

Ketua Panwaslu Sidoarjo, Berlian Luckitasari, mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan pengurus partai yang memasang iklan di media.

"Ketua PD Sidoarjo H Sarto telah memberikan keterangan dan di BAP dalam 3 lembar halaman. Sedangkan Ketua PDIP, Imam Supii tidak hadir," ujarnya di kantor Panwaslu, Kamis (25/4/2013).

Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut mengaku klarifikasi yang dilakukan karena iklan kader di media massa mencantumkan nomer partai dan ada unsur kampanye. Selain di media massa, Panwaslu juga akan menertibkan baliho, spanduk dan peraga lainnya yang kini banyak terpasang di sejumlah titik di Sidoarjo.

Untuk kampanye sudah diatur oleh Peraturan KPU 1/2013 tentang ketentuan umum iklan kampanye seperti gambar dan nomor partai dan Caleg. Dalam UU 8/2012 pasal 83 yang secara implisit dan eksplisit mengatur tentang iklan media cetak yang dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang (3 hari sebelum pemungutan suara).

Kalau merujuk pada aturan itu, lanjut Kiki, memang harus ada penjelasan kenapa partai atau calegnya melakukan pemuatan iklan yang menunjukkan gambar partai dan nomor urut partai sementara DCT (Daftar Calon tetap) saja belum ada. Sehingga, pihaknya memanggil pengurus parpol yang kadernya sudah memasang peraga.

Ditanya Panwaslu yang terkesan pandang bulu karena di Sidoarjo banyak baliho caleg dan parpol tapi tidak diturunkan?, Kiki mengaku pihaknya akan segera menertibkan. "Kalau tidak sesuai aturan tentu akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo H Sarto mengaku sudah memberi keterangan di Kantor Panwaslu Sidoarjo. Keterangannya juga diberkas dengan nomor BAP 002/penindakan/Panwaslu/sda/IV/2013.

Sarto menambahkan, keterangan yang disampaikan diberikan apa adanya dan tidak ditambah-tambahi. Dalam BAP yang ditunjukkan kepada wartawan itu, Sarto mengaku memang dua anggota dewan yang memasang iklan di media harian itu memang kader Partai Demokrat. Tetapi dia tidak pernah menyuruh untuk kampanye di media.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7109 seconds (0.1#10.140)