Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU

Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
loading...
Kreditor Koperasi GGI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para kreditor dan pihak kantor pajak yang mempunyai piutang di Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia (KSP GGI) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) koperasi tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ).

Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak. Baca juga: PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai

Jansen menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27‎/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst.‎ tertanggal 29 Maret 2022.

“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

‎Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.

Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law‎ Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Teman Belanja Pintar...
Teman Belanja Pintar di Era Serba Cepat, Kini Hadir Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
Hidung Lisa BLACKPINK...
Hidung Lisa BLACKPINK Terlihat Lebih Mancung, Operasi Plastik?
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved