Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU
Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para kreditor dan pihak kantor pajak yang mempunyai piutang di Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia (KSP GGI) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) koperasi tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ).
Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak. Baca juga: PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai
Jansen menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 29 Maret 2022.
“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.
Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.
Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak. Baca juga: PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai
Jansen menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 29 Maret 2022.
“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.
Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.
Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Lihat Juga :