Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU

Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
loading...
Kreditor Koperasi GGI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para kreditor dan pihak kantor pajak yang mempunyai piutang di Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia (KSP GGI) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) koperasi tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ).

Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak. Baca juga: PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai

Jansen menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27‎/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst.‎ tertanggal 29 Maret 2022.

“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

‎Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.

Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law‎ Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved