Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi

Senin, 11 April 2022 - 16:59 WIB
loading...
Divonis Mati, Predator...
Herry Wirawan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan belum mengambil sikap atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega

Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.

Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).

Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.

"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.



Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa pun kemudian menyataka banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri sebagaimana dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Kopda Bazarsah Divonis...
Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved