Jakarta PPKM Level 2, Anies: Warteg dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 75 Persen

Minggu, 10 April 2022 - 20:10 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2,...
Jakarta PPKM level 2, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat 75 persen. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 . Dalam Kepgub tersebut pelonggaran terlihat pada sektor kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Mulai dari warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya

"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub, Minggu (10/4/2022).

Sama seperti warteg, restoran hingga kafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat 75 persen. Yang menjadi pembeda menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, restoran atau kafe yang buka di malam hari jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved