Geledah Rumah Pejabat yang Merampok Bank, Begini Temuan Polisi

Jum'at, 08 April 2022 - 22:06 WIB
loading...
Geledah Rumah Pejabat...
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merilis pelaku percobaan perampokan bank, Rabu (6/4/2022). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah BS (43), pelaku perampokan bank yang gagal beraksi di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Dari penggeledahan ini terkuak utang yang dimiliki BS ternyata lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik menggeledah kediaman pelaku merupakan bagian dari pengecekan atas keterangan yang telah dilontarkan oleh pelaku."Jadi kami melakukan pengecekan kepada pelaku ini, apakah betul pelaku ini seperti apa yang dia sampaikan kepada kita, gitu," kata Budhi kepada MPI, Jumat (8/4/2022).

Budhi menuturkan, keterangan pelaku serta informasi yang telah banyak beredar di publik terkait jenis usaha yang akan ia bangun seperti bisnis cucian mobil serta gaji dia yang berkisar Rp60 juta sangat sesuai berdasarkan fakta di lapangan.

"Memang dia bekerja di salah satu bank swasta dengan gaji yang lumayan tinggi. Kemudian dia juga punya rumah, terus tadi juga kita sekalian mengonfirmasi usaha yang katanya membutuhkan suntikan dana sehingga dia akhirnya meminjam uang dan segala macam," tuturnya.

Menurut Budhi, keterangan yang disampaikan pelaku kepada polisi cukup sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan. Namun, terkait jumlah utang serta banyaknya yang memberikan utang kepada pelaku, ternyata lebih dari yang diucapkan. Baca: Pria Coba Rampok Bank di Fatmawati Ternyata Pejabat Bank Terlilit Utang

"Memang benar yang dia sampaikan, terlilit utang sudah mau jatuh tempo hari jumat ini. Semuanya nagih utangnya bahkan ternyata bukan cuman Rp1 miliar tapi lebih dari itu," ucapnya.

Seperti diketahui, percobaan perampokan salah satu bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dilakukan BS terinspirasi film bernama Money Heist.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved