Tak Berizin, Polisi Ancam Bubarkan Demo BEM SI di Istana Negara
Jum'at, 08 April 2022 - 13:24 WIB
loading...
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal menggelar aksi demontrasi di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (11/4/2022). BEM SI menargetkan bakal mendatangkan ribuan mahasiswa yang berasal dari 18 kampus.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jajarannya belum menerima pemberitahuan perihal unjuk rasa tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing karena belum ada kejelasan dan perizinan.
”Sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak ada menerima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa pada tanggal 11 April,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2022). Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak Demo Kementerian Perdagangan
Menurut Zulpan, ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di sana disebutkan, pemberitahuan untuk berunjuk rasa paling lambat 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Dengan demikian menurut Zulpan, jika tetap ada unjuk rasa pada tanggal yang dimaksud, jajarannya akan menindak secara tegas. Tindakannya pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Jika taka da izin maka dapat dibubarkan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jajarannya belum menerima pemberitahuan perihal unjuk rasa tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing karena belum ada kejelasan dan perizinan.
”Sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak ada menerima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa pada tanggal 11 April,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2022). Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak Demo Kementerian Perdagangan
Menurut Zulpan, ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di sana disebutkan, pemberitahuan untuk berunjuk rasa paling lambat 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Dengan demikian menurut Zulpan, jika tetap ada unjuk rasa pada tanggal yang dimaksud, jajarannya akan menindak secara tegas. Tindakannya pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Jika taka da izin maka dapat dibubarkan,” ungkapnya.
Lihat Juga :