Dalami Kasus Dea OnlyFans, Tak Menutup Kemungkinan Polisi Panggil Marshel Lagi

Jum'at, 08 April 2022 - 11:57 WIB
loading...
Dalami Kasus Dea OnlyFans,...
Komedian Marshel Widianto. Foto: IG Marshel
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans . Terbaru, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Stand Up Comedian, Marshel Widianto .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada pemeriksaan tersebut petugas mendalami tentang biaya yang harus dibayarkan Marshel untuk mendapatkan konten pornografi Dea OnlyFans. Kemudian, didalami pula apakah ada usaha penyebarluasan konten pornografi tersebut.

Setelah pemeriksaan, status Marshel masih dinyatakan sebagai saksi. Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan kembali terhadap komedian asal Jakarta Utara tersebut.

"Apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022 malam.

Dalam penyelidikan kasus ini, polis juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo. Dari kedua saksi yang telah diperiksa, petugas akan mendalami guna menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan.

“Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang selama ini diupload Dea, pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," kata Zulpan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, petugas memeriksa Marshel selama 4 jam. Dalam pemeriksaan, Marshel menyatakan pembelian konten pornografi Dea OnlyFans mencapai jutaan rupiah.

"Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan kepada wartawan.

Zulpan menjelaskan, saat pemeriksaan Marshel menyatakan pembelian konten pornografi itu hanya untuk konsumsi pribadi. Dirinya tidak menyebar ke rekan atau mengunggahnya ke media sosial mana pun.

"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Rekomendasi
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Berita Terkini
Ciptakan UMKM Sukses,...
Ciptakan UMKM Sukses, Pelajar di Bogor Ikuti Pelatihan Wirausaha
7 jam yang lalu
Bekasi Perluas Jaringan...
Bekasi Perluas Jaringan Perpipaan demi Tingkatkan Jumlah Pelanggan
8 jam yang lalu
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
8 jam yang lalu
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
8 jam yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
8 jam yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
9 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved