Catat! Mulai Senin, Transjakarta Layani Penumpang hingga Pukul 22.00 WIB

Jum'at, 08 April 2022 - 11:52 WIB
loading...
Catat! Mulai Senin,...
Mulai Senin, Transjakarta layani penumpang hingga pukul 22.00 WIB. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transjakarta melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional menjadi pukul 05.00–22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 05.00 – 21.30 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin (11/4/2022) pekan depan.Sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022.

Yang mana aturan itu petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional Sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DKI Jakarta. Baca juga: Anies Target 100 Bus Listrik Transjakarta Beroperasi hingga Akhir Tahun Ini



“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” ucap Betris dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). Baca juga: Cegah Kecelakaan, Transjakarta Gandeng KNKT Audit Keselamatan Operasi

Betris mengatakan atas keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibu kota khususnya dalam sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal atau 100 persen.

Kendati demikian, Transjakarta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terjaga dengan, baik di halte maupun di dalam bus.Adapun pelanggan jugadiwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhutubuh sebelum memasuki area halte. ”Kami mengimbau pelanggan untuk mematuhi semua aturan yangberlaku untuk kenyamaman kita bersama,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved