Mudik Pakai Kereta, Anak Usia di Atas 6 Tahun Wajib Booster

Kamis, 07 April 2022 - 08:42 WIB
loading...
Mudik Pakai Kereta,...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan persyaratan untuk para pe mudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Salah satu syaratnya yaitu pemudik dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.

Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 1.250.477 Orang Ikuti Vaksin Booster Hari ini

Sementara untuk anak usia enam tahun ke atas, Eva menjelaskan, harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes antigen atau PCR," Uujar Eva kepada MNC Portal, Kamis (7/4/2022).

Dia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan. "Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.



Eva menjelaskan, KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Tes tersebut diselenggarakan di Stasiun Gambir dimulai Pukul 06.00 hingga 22.00, dan Stasiun Pasar Senen Pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

"Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu," terangnya. Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksinasi Covid-19 Lengkap atau Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin 5 April 2022. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.

Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved