Mudik Pakai Kereta, Anak Usia di Atas 6 Tahun Wajib Booster
Kamis, 07 April 2022 - 08:42 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan persyaratan untuk para pe mudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Salah satu syaratnya yaitu pemudik dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 1.250.477 Orang Ikuti Vaksin Booster Hari ini
Sementara untuk anak usia enam tahun ke atas, Eva menjelaskan, harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes antigen atau PCR," Uujar Eva kepada MNC Portal, Kamis (7/4/2022).
Dia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan. "Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.
Eva menjelaskan, KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Tes tersebut diselenggarakan di Stasiun Gambir dimulai Pukul 06.00 hingga 22.00, dan Stasiun Pasar Senen Pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu," terangnya. Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksinasi Covid-19 Lengkap atau Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin 5 April 2022. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.
Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 1.250.477 Orang Ikuti Vaksin Booster Hari ini
Sementara untuk anak usia enam tahun ke atas, Eva menjelaskan, harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes antigen atau PCR," Uujar Eva kepada MNC Portal, Kamis (7/4/2022).
Dia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan. "Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.
Eva menjelaskan, KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Tes tersebut diselenggarakan di Stasiun Gambir dimulai Pukul 06.00 hingga 22.00, dan Stasiun Pasar Senen Pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu," terangnya. Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksinasi Covid-19 Lengkap atau Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin 5 April 2022. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.
Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.
(mhd)
Lihat Juga :