Mudik Pakai Kereta, Anak Usia di Atas 6 Tahun Wajib Booster
Kamis, 07 April 2022 - 08:42 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan persyaratan untuk para pe mudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Salah satu syaratnya yaitu pemudik dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 1.250.477 Orang Ikuti Vaksin Booster Hari ini
Sementara untuk anak usia enam tahun ke atas, Eva menjelaskan, harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes antigen atau PCR," Uujar Eva kepada MNC Portal, Kamis (7/4/2022).
Dia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan. "Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 1.250.477 Orang Ikuti Vaksin Booster Hari ini
Sementara untuk anak usia enam tahun ke atas, Eva menjelaskan, harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes antigen atau PCR," Uujar Eva kepada MNC Portal, Kamis (7/4/2022).
Dia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan. "Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.
Lihat Juga :