Kapuspen TNI: Para pelaku akan dihukum berat!

Minggu, 07 April 2013 - 07:30 WIB
Kapuspen TNI: Para pelaku akan dihukum berat!
Kapuspen TNI: Para pelaku akan dihukum berat!
A A A
Sindonews.com - Misteri penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, sedikit terkuak setelah Tim Investigasi TNI menyatakan 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terlibat.

Meski begitu, banyak publik yang merasa skeptis (ragu) dengan penyelesaian hukum jika diserahkan ke Peradilan Militer.

Menanggapi sikap skeptis masyarakat terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menyatakan, Peradilan Militer akan adil terhadap penyelesaian kasus 'bar-bar' tersebut.

''Mereka akan dihukum berat, proses pengadilan mereka berlapis. Karena, Paradilan Militer akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)," jelas Iskandar Sitompul kepada Sindonews, Minggu (7/4/2013).

"Jangan khawatir dan ragu, Panglima Tertinggi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah menyatakan peradilan ini harus transparan, tuntas, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tambahnya.

Menurutnya, sebagai bentuk transparansi tersebut, siapaun bisa menyaksikan proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus tersebut.

"Ingat, Peradilan Militer berada langsung di bawah kontrol Mahkamah Agung (MA), sehingga baik Panglima TNI maupun KSAD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan pengadilan," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)