Sidang Vonis Munarman di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Harapan Bebas

Rabu, 06 April 2022 - 10:06 WIB
loading...
Sidang Vonis Munarman...
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Rabu (6/4/2022). Munarman berharap dirinya divonis bebas.

Harapan itu disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar. Dia mengatakan, tim kuasa hukum sudah siap menerima apapun keputusan hakim. Namun, ia tetap berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman yang diberikan.

"Harapan (Munarman) bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan

Azis menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir selalu mengedepankan optimistis realistis. Sehingga, kata dia, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan bisa diterima dengan sabar.

"Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," ucap Azis.



Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa berusaha. Semua ada di tangan yang maha kuasa.

"Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah, dan kezaliman milik mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Baca juga:Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved