Wamenkum HAM: Perekrutan CPNS dilarang suap

Rabu, 03 April 2013 - 21:07 WIB
Wamenkum HAM: Perekrutan CPNS dilarang suap
Wamenkum HAM: Perekrutan CPNS dilarang suap
A A A
Sindonews.com - Wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) RI, Denny Indrayana melakukan pertemuan dengan jajaran Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Semarang.

Dalam pertemuan itu, Denny juga melakukan pertemuan dengan 151 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor itu. Pada kesempatan itu, Deny Indrayana mengingatkan jajarannya agar menjauhi suap serta anti korupsi di dalam menjalankan tugasnya.

Denny mengajak jajarannya untuk mengawal betul pola perekrutan CPNS, anti pungli dan anti sogokan. "Pak menteri Amir Syamsudin, pesan kepada saya, agar mengawal betul pola perekrutan CPNS," katanya, Rabu (3/4/2013).

Soal perekrutan CPNS ini, Kemenkum HAM akan terus mengkampanyekan sekaligus berusaha melahirkan pribadi anti suap. Deny mengambil doktrin agama, di mana kebohongan akan melahirkan kebohongan.

"Sogokan akan melahirkan sogokan, dalam dalil agama kebohongan akan ditutup dengan kebohongan kebohongan yang dilakukan secara terus menerus," tandasnya.

Awal pemberian arahan, peserta CPNS diajak untuk melihat film yang bertemakita versus Korupsi. Denny lantas berpesan agar meresapi film itu sebagai bekal dikemudian nanti ketika bekerja.

"Dalam film ini, lihat tidak dengan mata, tapi dengan hati, dengar tidak dengan telinga, tapi dengan nurani," kata dia

Di tengah memberikan arahan, Denny meminta perwakilan peserta untuk memberikan pengalamannya menjalani proses CPNS.

Denny menegaskan jika pungli itu sama dengan korupsi, meski itu kapasitasnya kecil. Menurut dia, apapun alasannya pungli tidak dibenarkan.

"Korupsi itu haram, begitu juga dengan pungli sama juga haram. Apapun alasannya, tidak diperbolehkan," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4737 seconds (0.1#10.140)