PT KAI Daop 8 Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta Jarak Menengah dan Jauh
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) penumpang. Ini seiring kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik di masa pademi Covid-19.
Penyesuaian operasional itu juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kami kembali membatalkan perjalanan 6 KA jarak jauh dan jarak menengah yang masih tersisa. Sehingga total ada 41 perjalanan KA jarak jauh dan jarak menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 30 April 2020,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Jumat (24/4/2020).
Enam perjalanan KA jarak jauh dan jarak menengah yang dibatalkan tersebut diantaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.
“Untuk perjalanan KA lokal, masih terdapat 25 perjalanan yang masih beroperasi. Sementara 21 perjalanan KA lokal lainnya telah dibatalkan,” ujar Suprapto.
KA Lokal yang dibatalkan tersebut diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/PP, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/PP, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto/PP.
KA lokal yang masih beroperasi yaitu KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/PP, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar/PP, KA Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat/PP, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/PP. “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan 100 persen,” tandasnya.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk. Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. “Caranya dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer,” pungkas Suprapto.
Penyesuaian operasional itu juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kami kembali membatalkan perjalanan 6 KA jarak jauh dan jarak menengah yang masih tersisa. Sehingga total ada 41 perjalanan KA jarak jauh dan jarak menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 30 April 2020,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Jumat (24/4/2020).
Enam perjalanan KA jarak jauh dan jarak menengah yang dibatalkan tersebut diantaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.
“Untuk perjalanan KA lokal, masih terdapat 25 perjalanan yang masih beroperasi. Sementara 21 perjalanan KA lokal lainnya telah dibatalkan,” ujar Suprapto.
KA Lokal yang dibatalkan tersebut diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/PP, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/PP, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto/PP.
KA lokal yang masih beroperasi yaitu KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/PP, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar/PP, KA Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat/PP, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/PP. “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan 100 persen,” tandasnya.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk. Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. “Caranya dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer,” pungkas Suprapto.
(msd)