Habib Bahar bin Smith Besok Dipastikan Hadir di PN Bandung

Senin, 04 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith dipastikan menghadiri sidang perdananya di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022) besok. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dipastikan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022) besok.

Kepastian tersebut disampaikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Pengacara: Innalillahi, Matinya Keadilan

Diketahui, Bahar awalnya dijadwalkan menghadiri sidang perdananya Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, Bahar menolak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sidang digelar virtual. "Iya (dihadirkan), di PN Bandung," ujar Entis.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang sempat tertunda itu, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith yang menginginkan sidang digelar secara offline. Bahar sendiri sempat ogah keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar untuk menjalani sidang perdananya itu.

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang perdana Bahar itu hingga pekan depan. Selain itu, Bahar pun akan dihadirkan di muka sidang dalam sidang yang mulai digelar Selasa (5/4/2022) besok.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar pun menegaskan, sejak awal, kliennya menginginkan sidang yang dilaksanakan di PN Bandung itu digelar secara offline.

"Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga beberapa ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline," tegas Ichwan.

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ini Fakta-fakta Penanganan Kasusnya

Diketahui, pasca penetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.

Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.



Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Dugaan Penganiayaan,...
Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 11 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Mayat Ditemukan Dekat...
Mayat Ditemukan Dekat Markas Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Teror atau Kebetulan?
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved