Habib Bahar bin Smith Besok Dipastikan Hadir di PN Bandung

Senin, 04 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith dipastikan menghadiri sidang perdananya di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022) besok. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dipastikan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022) besok.

Kepastian tersebut disampaikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).



Diketahui, Bahar awalnya dijadwalkan menghadiri sidang perdananya Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, Bahar menolak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sidang digelar virtual. "Iya (dihadirkan), di PN Bandung," ujar Entis.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang sempat tertunda itu, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith yang menginginkan sidang digelar secara offline. Bahar sendiri sempat ogah keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar untuk menjalani sidang perdananya itu.

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang perdana Bahar itu hingga pekan depan. Selain itu, Bahar pun akan dihadirkan di muka sidang dalam sidang yang mulai digelar Selasa (5/4/2022) besok.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar pun menegaskan, sejak awal, kliennya menginginkan sidang yang dilaksanakan di PN Bandung itu digelar secara offline.

"Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga beberapa ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline," tegas Ichwan.



Diketahui, pasca penetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.

Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.



Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)