Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Sabtu, 02 April 2022 - 10:59 WIB
loading...
Profil Hakim Artidjo...
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Artidjo Alkostar nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga. Sosok Artidjo Alkosar merupakan hakim yang paling ditakuti oleh koruptor .

Selain ditakuti para koruptor, Artidjo juga tercatat sebagai hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ryan Jombang pada 5 Juli 2012. Diketahui, Ryan Jombang sempat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, namun peninjauan tersebut ditolak.

Artidjo Alkostar lahir pada 22 Mei 1948 di Situbondo. Ia merupakan lulusan sarjana hukum di Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia pada 1976. Kemudian ia melanjutkan gelar magister di Universitas Northwestern Chicago Amerika Serikat pada tahun 2002.

Artidjo meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia mengawali kariernya menjadi dosen pengajar di FH UII Yogyakarta pada tahun 1976. Kemudian Artidjo bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan pernah menjabat sebagai direktur dan wakil direktur. Ia juga pernah bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Sepulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Pada tahun 2000, ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia sejak 2007 hingga pensiun pada tahun 2018. Artidjo kerap menangani kasus-kasus besar, seperti kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.

Namanya juga mencuat ketika ia memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh, di tingkat kasasi. Padahal semula Angelina hanya divonis 4 tahun, yang kemudian berubah jadi 10 tahun setelah peninjauan kembali.

Artidjo juga merupakan hakim yang menolak kasasi Anas Urbaningrum atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved