Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Sabtu, 02 April 2022 - 10:59 WIB
loading...
Profil Hakim Artidjo...
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Artidjo Alkostar nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga. Sosok Artidjo Alkosar merupakan hakim yang paling ditakuti oleh koruptor .

Selain ditakuti para koruptor, Artidjo juga tercatat sebagai hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ryan Jombang pada 5 Juli 2012. Diketahui, Ryan Jombang sempat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, namun peninjauan tersebut ditolak.

Artidjo Alkostar lahir pada 22 Mei 1948 di Situbondo. Ia merupakan lulusan sarjana hukum di Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia pada 1976. Kemudian ia melanjutkan gelar magister di Universitas Northwestern Chicago Amerika Serikat pada tahun 2002.

Artidjo meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia mengawali kariernya menjadi dosen pengajar di FH UII Yogyakarta pada tahun 1976. Kemudian Artidjo bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan pernah menjabat sebagai direktur dan wakil direktur. Ia juga pernah bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Sepulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Pada tahun 2000, ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia sejak 2007 hingga pensiun pada tahun 2018. Artidjo kerap menangani kasus-kasus besar, seperti kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.

Namanya juga mencuat ketika ia memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh, di tingkat kasasi. Padahal semula Angelina hanya divonis 4 tahun, yang kemudian berubah jadi 10 tahun setelah peninjauan kembali.

Artidjo juga merupakan hakim yang menolak kasasi Anas Urbaningrum atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved