Menaker Serahkan 223.213 Paket Sembako Bagi Serikat Pekerja

Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:56 WIB
loading...
Menaker Serahkan 223.213...
Menaker serahkan bantuan bansos, Rabu (17/6/2020).
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja atau buruh ter-PHK dan dirumahkan wilayah Jabodetabek. Bansos pemerintah tersebut secara simbolis diterima oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah LEM DPP FSP LEM di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Menaker Ida menyatakan bahwa, penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja atau buruh ter-PHK maupun yang dirumahkan.

"Ini bantuan sembako yang disalurkan dari Kemensos dan Kemnaker. Sekali lagi, ini sedikit yang bisa kami berikan. Salam dari bapak Presiden," ujar Ida Fauziyah.

Bansos sembako Presiden total sebanyak 223.213 paket itu akan diberikan kepada pekerja atau buruh di seputar Jabodetabek kepada delapan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," katanya.

Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah tersebut yakni Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).

Menaker Ida berharap perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.

Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.

"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)