15 warga divonis empat bulan Penjara

Kamis, 21 Maret 2013 - 21:08 WIB
15 warga divonis empat bulan Penjara
15 warga divonis empat bulan Penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Soesilo Atmoko, Kamis (21/3) akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara masa percobaan delapan bulan kepada 15 warga Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo.

Mereka terbukti bersalah melakukan perusakan aset milik investor tambang pasir besi, CV Guci Mas Nusantara. Dengan vonis tersebut, belasan terdakwa tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara. Kecuali, jika mereka melakukan aksi perusakan serupa dalam kurun waktu masa percobaan.

Belasan warga Desa Bandungharjo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, masing-masing yakni Heri Susanto, Andi Pramono, Budiman Haryanto, Sudarni, Faridatul Muntafiah, Budi Lestari, Upik Hidayat, Rismawanto, Khoirul Iman, M Syifauddin, Agus Lisgiyantoro, Kiswanto, John Seno, Idham Cholik dan dan Hartono.

Majelis hakim menilai bahwa 15 terdakwa tersebut secara sah dan menyakinkan melanggar pasar 170 ayat 1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan enam bulan penjara masa percobaan 10 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa sama–sama menerima hasil putusan dari majelis hakim ini.

“Berdasar bukti-bukti yang ada, tindakan warga ini memang melanggar aturan yang ada,” kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Soesilo Atmoko, Kamis (21/3/2013).

Perwakilan tim kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Misbakhul Munir mengatakan, meskipun menerima vonis tersebut, namun pihaknya tetap kecewa dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Sebab tindakan yang dilakukan belasan warga ini pada 30 April 2012 lalu ini merupakan buntut dari aktivitas penambangan pasir besi di Pantai Bantunan, Desa Bandungharjo.

Seperti persidangan sebelumnya, sebelum dimulai ratusan warga Desa Bandungharjo terlebih dulu menggelar doa dan istigoshah bersama di depan Kantor PN Jepara. Aksi solidaritas sekitar 400 warga ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)