Buron 3 Bulan, Penjual Siomay Pencabul Bocah Ditangkap

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:00 WIB
loading...
Buron 3 Bulan, Penjual...
Polres Jakarta Selatan memperlihatkan wajah Kusni (38) penjual siomay yang mencabuli anak di bawah umur berinisal ZF (6).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap Kusni (38) penjual siomay yang mencabuli anak di bawah umur berinisal ZF (6). Kusni ditangkap setelah sejak Januari 2022 lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Kusni ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin malam. Pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni melakukan pelecehan.

"Korban, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut namun dia kabur. Kusni kabur lantaran sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Baca: Tukang Siomay Pemerkosa Anak 6 Tahun Belum Ketangkap, Ibu Korban: Dicari atau Tidak?

Setelah berbulan-bulan kabur bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO, Kusni akhirnya ditangkap pada Selasa, 29 Maret 2022 malam di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Partai Perindo Berikan...
Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Rekomendasi
Bolehkah Seorang Atlet...
Bolehkah Seorang Atlet Profesional Tidak Berpuasa Ketika Menjalani Pertandingan Resmi?
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Disiksa, Menko Polkam: Ada Ancaman Organ Tubuh Mau Dicopot!
Ketentuan Trading Halt,...
Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%
Berita Terkini
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
5 menit yang lalu
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Siap Berkolaborasi dengan Pemda Kepulauan Aru Sejahterakan Warga
14 menit yang lalu
Kalteng Berselawat 2025,...
Kalteng Berselawat 2025, Gubernur Agustiar Sabran Ingatkan Pentingnya Gotong Royong
25 menit yang lalu
Sejahterakan Petani...
Sejahterakan Petani NTT, Anggota DPRD dari Partai Perindo Kawal Pembangunan Irigasi hingga Balai Benih
40 menit yang lalu
Perhimpunan Indonesia...
Perhimpunan Indonesia Tionghoa Bersama Ansor Serukan Toleransi di Bali
48 menit yang lalu
Rumah Duka Bripda Ghalib...
Rumah Duka Bripda Ghalib Ramai Dikunjungi Pelayat dan Dibanjir Karangan Bunga
1 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved