Polisi Tetapkan 2 Pemotor Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:03 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Pemotor...
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan pengendara motor terhadap sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan pengendara motor terhadap sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca , Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, saat ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan E. Sepuluh orang lainnya telah dimintai keterangan dari video yang sempat viral di media sosial (medsos). Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pengeroyokan di JLNT Casablanca

"Pada saat ini sudah periksa para saksi, dan sudah menentukan tersangka terhadap dua orang yaitu saudara MA dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Ridwan menyatakan, peran dua orang tersangka itu melakukan pemukulan. Keributan itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di pinggir jalan.



"Berawal cekcok kemudian diberhentikan di pinggir jalan lalu dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban," ucap Ridwan.

Sebelumnya, polisi telah menerima kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan rombongan motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh pengendara mobil. Baca juga: Gagal Dimediasi, Kasus Pengeroyokan Gerombolan Motor di JLNT Casablanca Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat menerobos JLNT.

Saat ini, polisi tengah mendalami laporan tersebut. ”Laporannya sudah kami terima terkait pasal 170 KUHP,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved