Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:21 WIB
loading...
Hakim Binsar M Gultom. Foto: Okezone
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016? Ketika masuk ke meja hijau dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipimpin oleh Hakim Binsar M Gultom.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya yaitu Hani dan Jessica di mana akhirnya Jessica sebagai terdakwa kasus kopi sianida.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa. Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis.
Binsar bukan sekali ini saja menyidangkan perkara fenomenal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) kelahiran Sibolga 7 Juni 1958 itu pernah terlibat dalam berbagai perkara terutama kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok disidangkan di Pengadilan HAM Adhoc Jakarta sejak tahun 2002-2005. Hampir semua terdakwa pelanggar HAM dihukum bersalah.
Binsar muda menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta. Lulus 1985, dia meneruskan lagi pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus tahun 1994.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya yaitu Hani dan Jessica di mana akhirnya Jessica sebagai terdakwa kasus kopi sianida.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa. Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis.
Binsar bukan sekali ini saja menyidangkan perkara fenomenal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) kelahiran Sibolga 7 Juni 1958 itu pernah terlibat dalam berbagai perkara terutama kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok disidangkan di Pengadilan HAM Adhoc Jakarta sejak tahun 2002-2005. Hampir semua terdakwa pelanggar HAM dihukum bersalah.
Binsar muda menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta. Lulus 1985, dia meneruskan lagi pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus tahun 1994.
Lihat Juga :