Warga Mengamuk dan Bakar Rumah Sendiri Karena Tak Terima Disita
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Warga Rappokalling nekat membakar rumah miliknya di Lorong Kita Satu, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, lantaran tak terima rumahnya disita dan akan dieksekusi setelah pihak Bank melakukan pelelangan atas rumah tersebut, Selasa (29/3/2022) pagi.
Akibat aksi nekatnya tersebut, dua rumah yang dibagi menjadi empat petak hangus terbakar. Api dengan cepat menghanguskan bangunan semi permanen ini hingga rata dengan tanah.
Kepala Komandan Kompi (Danki) C Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Rustam Jufri mengungkapkan dari keterangan beberapa saksi kebakaran disebabkan aksi nekat salah seorang pemilik rumah yang membakar rumahnya karena tidak terima dieksekusi oleh salah satu perusahaan perbankan di Makassar.
Dirinya menjelaskan, untuk semnetara ada dua rumah tapi ada empat petak rumah. Penyebabanya itu kata dia, menrut informasi warga rumah tersebut sudah dieksekusi sudah dilealang sama pihak Bank.
"Kemudian orangnya sudah disuruh keluar tapi dia tidak mau keluar. Tapi sebelum keluar ada niatan pembakaran, jadi katanya warga disini lama dia sudah pegang bensin terus dia siram di kasurnya,'' tutur Danki C Damkar Makassar kepada SINDO saat ditemui di lokasi.
Sementara menurut salah satu warga yang rumahnya juga terkena dampak atas kebarakan tersebut mengatakan, sedari pagi rumahnya ingin dieksekusi oleh pihak bersangkutan, akan tetapi pemilik rumah tersebut tak terima jika rumahnya disita dari situ malah memilih untuk membakar rumahnya sendri.
''Rumahku saya terbakar di sebelahnya, ini rumah yang terbakar awalnya sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan tapi yang punya rumah tidak terima dieksekusi makanya mereka bakar rumahnya,'' jelas Ibu Anti.
Dirinya pun bilang, melihat api yang awalnya muncul dari rumah atas milik pelaku yang sebelum kebakaran terjadi, dirinya hendak meliat salah satu pelaku membawa sebotol minuman mirip Bensin yang diselipkan dari sebelah kontrakanya ke arah rumah atas milik pelaku.
''Awalnya api itu dari atas lantai dua rumahnya, pelaku utuama ini saya tidak tau tapi yang jelas itu afika sempat saya liat bawa sebotol seperti minuman, saya tidak tau apakah itu bensin atau apa yang jelas dia botol itu sempat diselipkan dari sebelah rumah kontrakanku,'' jelasnya.
Dari peristiwa kebakaran yang terjadi taksiran kerugian belum diketahui namun semua barang yang ada dalam didalam rumah panggung dan tiga petak rumah kontrakan tersebut tak ada yang bisa terselamatkan. Sehingga Anti yang merupakan korban atas kejadian tersebut berharap sekiranya pelaku pembakaran dihukum seberat beratnya.
''Kontrakan ada tiga petak, cuman yang terisi itu ada dua tidak ada barang yang tersisa hangus semua, yang jelas ini pelaku dihukum berat. Waktu dieksekusi saya bantu mereka angkat barang barangnya ke rumah kontrakan baru dia bakar,'' tutupnya.
Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi saat ditemui di lokasi mengatakan, kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang bersaudara yang rumahnya akan dilakukan eksekusi. Ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut salah satu dari pelaku melakukan pembakaran terhadap objek yang hendak dikesekusi dan menyebabkan dua rumah terbakar.
''Terjadi kebakaran yang di duga dilakukan oleh tiga orang bersaudara akibat kekalahan dia disalah satu sengketa perdata yang pada saat hendak dilakukan eksekusi, yang ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut salah satu dari pelaku ini melakukan pembakaran," katanya.
Akibat aksi nekatnya tersebut, dua rumah yang dibagi menjadi empat petak hangus terbakar. Api dengan cepat menghanguskan bangunan semi permanen ini hingga rata dengan tanah.
Kepala Komandan Kompi (Danki) C Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Rustam Jufri mengungkapkan dari keterangan beberapa saksi kebakaran disebabkan aksi nekat salah seorang pemilik rumah yang membakar rumahnya karena tidak terima dieksekusi oleh salah satu perusahaan perbankan di Makassar.
Dirinya menjelaskan, untuk semnetara ada dua rumah tapi ada empat petak rumah. Penyebabanya itu kata dia, menrut informasi warga rumah tersebut sudah dieksekusi sudah dilealang sama pihak Bank.
"Kemudian orangnya sudah disuruh keluar tapi dia tidak mau keluar. Tapi sebelum keluar ada niatan pembakaran, jadi katanya warga disini lama dia sudah pegang bensin terus dia siram di kasurnya,'' tutur Danki C Damkar Makassar kepada SINDO saat ditemui di lokasi.
Sementara menurut salah satu warga yang rumahnya juga terkena dampak atas kebarakan tersebut mengatakan, sedari pagi rumahnya ingin dieksekusi oleh pihak bersangkutan, akan tetapi pemilik rumah tersebut tak terima jika rumahnya disita dari situ malah memilih untuk membakar rumahnya sendri.
''Rumahku saya terbakar di sebelahnya, ini rumah yang terbakar awalnya sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan tapi yang punya rumah tidak terima dieksekusi makanya mereka bakar rumahnya,'' jelas Ibu Anti.
Dirinya pun bilang, melihat api yang awalnya muncul dari rumah atas milik pelaku yang sebelum kebakaran terjadi, dirinya hendak meliat salah satu pelaku membawa sebotol minuman mirip Bensin yang diselipkan dari sebelah kontrakanya ke arah rumah atas milik pelaku.
''Awalnya api itu dari atas lantai dua rumahnya, pelaku utuama ini saya tidak tau tapi yang jelas itu afika sempat saya liat bawa sebotol seperti minuman, saya tidak tau apakah itu bensin atau apa yang jelas dia botol itu sempat diselipkan dari sebelah rumah kontrakanku,'' jelasnya.
Dari peristiwa kebakaran yang terjadi taksiran kerugian belum diketahui namun semua barang yang ada dalam didalam rumah panggung dan tiga petak rumah kontrakan tersebut tak ada yang bisa terselamatkan. Sehingga Anti yang merupakan korban atas kejadian tersebut berharap sekiranya pelaku pembakaran dihukum seberat beratnya.
''Kontrakan ada tiga petak, cuman yang terisi itu ada dua tidak ada barang yang tersisa hangus semua, yang jelas ini pelaku dihukum berat. Waktu dieksekusi saya bantu mereka angkat barang barangnya ke rumah kontrakan baru dia bakar,'' tutupnya.
Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi saat ditemui di lokasi mengatakan, kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang bersaudara yang rumahnya akan dilakukan eksekusi. Ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut salah satu dari pelaku melakukan pembakaran terhadap objek yang hendak dikesekusi dan menyebabkan dua rumah terbakar.
''Terjadi kebakaran yang di duga dilakukan oleh tiga orang bersaudara akibat kekalahan dia disalah satu sengketa perdata yang pada saat hendak dilakukan eksekusi, yang ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut salah satu dari pelaku ini melakukan pembakaran," katanya.
(agn)