5 Ruas Tol Ini Batasi Kecepatan 100 KM/Jam
Selasa, 29 Maret 2022 - 13:26 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menentukan batas kecepatan mobil di 5 ruas jalan tol Ibu Kota. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Baca juga: Siap-siap, Pelanggar di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Kebijakan ini, kata dia, berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
![5 Ruas Tol Ini Batasi Kecepatan 100 KM/Jam]()
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. Baca juga: DPR Kritik Video Tilang, Korlantas Polri Siap Benahi dengan Tilang Elektronik
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Baca juga: Siap-siap, Pelanggar di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Kebijakan ini, kata dia, berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. Baca juga: DPR Kritik Video Tilang, Korlantas Polri Siap Benahi dengan Tilang Elektronik
Lihat Juga :