Tiga anggota KPU Kota Gorontalo dipecat

Jum'at, 08 Maret 2013 - 20:53 WIB
Tiga anggota KPU Kota Gorontalo dipecat
Tiga anggota KPU Kota Gorontalo dipecat
A A A
Sindonews.com - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini adalah keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin. Ketiganya terbukti melanggar kode etik tentang penyelenggara pemilu.

Terhitung sejak Kamis 7 Maret 2013 kemarin, tiga komisioner KPU Kota Gorontalo, yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau harus segera meninggalkan kursinya di lembaga penyelenggara pemilu Kota Gorontalo.

Pemecatan ini menyusul keputusan Majelis DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqie dalam sidang DKPP di Jakarta, yang mengabulkan pengaduan anggota Panwaslu Kota Gorontalo dan sejumlah LSM.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum, serta memihak pada salah satu bakal calon, karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut DKPP, bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak memenuhi syarat karena surat keterangan pengganti ijazah, tidak sesuai ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada wali kota dan wakil wali kota 2013.

Sedangkan dua anggota KPU lainnya, yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dan segera merehabilitasi nama baik mereka.

Sementara menyusul pemecatan ini, KPU Provinsi Gorontalo bergerak cepat dan segera menyiapkan pengganti.

"Saat ini KPU Kota Gorontalo sedang melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah, jadi kami harus menyiapkan penggantinya," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Salahudin Pakaya di kantornya, Jumat (8/3/2013).

Menurut Salahudin, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua opsi yakni, penganti antar waktu (PAW) atau menugaskan tiga anggota KPU provinsi untuk mengisi kekosongan tadi.

Salahudin menambahkan, pihaknya juga akan mengkonsultasikan permasalahan ini ke KPU Pusat.

Paling lambat Senin lusa sudah ada pengganti anggota KPU Kota Gorontalo," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3571 seconds (0.1#10.140)