Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:27 WIB
loading...
Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan
Polres Bima musnahkan 727,5 gram BB ganja hasil sitaan. Foto/iNewsTV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Sebanyak 727,5 gram Barang Bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/6/2020).

Pemusnakan barang bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka. (Baca juga: Wacana Legalitas Mencuat, BNN Paparkan Riset Bahaya Ganja )

Pemusnahan BB yakni dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan Tim Opsnal Res Narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA pagi.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, mengatakan, ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka berinisial SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada Mei lalu.

"Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat," kata Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo.

SM, merupakan target yang sudah lama diincar jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga pula, dia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh para tersangka yang sebelumnya telah diamankan Polres Bima.

"Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urine pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba," jelas dia.

Dia mengatakan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar," pungkas Gunawan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)