Nyetir Melebihi Batas Kecepatan di Tol Ditilang Mulai April

Minggu, 27 Maret 2022 - 04:14 WIB
loading...
Nyetir Melebihi Batas...
Pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang. Foto: MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang .

Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.

Baca juga: Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara

Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau. Polisi berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan dikutip dari ntmcpolri, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kapolri Launching ETLE Nasional Tahap ll, 14 Provinsi Terintegrasi Tilang Digital

Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.



Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti Anda bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, dimana disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 Km/jam, dan maksimal 80 Km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam. Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Rekomendasi
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved