Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Wajib Lapor
Sabtu, 26 Maret 2022 - 15:37 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Content creator OnlyFans, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Meski demikian, polisi tidak menahan Dea ‘OnlyFans’.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
Zulpan mengatakan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut, ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Dia mengatakan Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
Zulpan mengatakan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut, ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Dia mengatakan Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Lihat Juga :