Polisi Bongkar Praktik Open BO Bawah Umur di Hotel Cikini via Medsos

Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:49 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Polda Metro Jaya mengamankan belasan wanita open bo di sebuah hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ironisnya, wanita tersebut masih di bawah umur. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online atau open BO (booking order) di hotel Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang terlibat dari prostitusi di bawah umur itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, belasan orang yang diamankan itu karena diduga terlibat prostitusi online melalui media sosial.”Kami amankan beberapa wanita open BO dibawah umur,” kata Ade, Jumat (25/3/2022).

Terungkapnya open BO di bawah umur ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan informasi telah terjadinya asusila di sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian petugas melakukan observaksi dan penggrebekan di lokasi tersebut. Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi



Hasilnya, petugas mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur. Baca juga: Prostitusi Online, Dea: Enak Bekerja Sendiri Tanpa Mucikari

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan diantaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.

Adapun pasal yang akan dipersangkakan yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 TPPO.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Wujud Kepedulian pada...
Wujud Kepedulian pada Calon Pemimpin, MNC University Guyur Pengurus Forum OSIS Jakarta Pusat dengan Beasiswa
Rekomendasi
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved