162 Orang Ikuti Pendidikan Advokat DPC Peradi Jakarta Barat Angkatan XVIII

Jum'at, 25 Maret 2022 - 00:46 WIB
loading...
162 Orang Ikuti Pendidikan...
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti oleh 162 orang peserta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti oleh 162 orang peserta. PKPA kali ini merupakan kerja sama peradi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Demikian disampaikan Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII, Fortuna Alfariza. Kata dia, pihaknya segera membagikan sertifikat untuk dijadikan salah satu syarat jika peserta ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi. Baca juga:Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

‎Asido menyampaikan, pihaknya mendukung program DPN Peradi yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan dalam mencetak advokat andal, profesional, dan berkualitas melalui PKPA-PKPA berkualitas.

“Untuk kepengurusan kami, periode 2021–2026 baru sekitar 7 bulan, mungkin sudah sekitar 750 peserta PKPA yang kami selenggerakan dan telah berhasil lulus,” ucapnya di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Adapun Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Ubhara Jaya, Syahrir Kuba menyampaikan, PKPA ini digelar mengutamakan kualitas, di antaranya menghadirkan 25 orang ahli atau pakar hukum, baik dari akademisi dan praktisi.

“Oleh karena itu, ilmu yang diberikan menjadi komprehensif karena menjadi perpaduan antara teori dan praktik hukum di lapangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII, Muhammad Nasrun menyampaikan, pihaknya memilih PKPA Peradi Otto Hasibuan karena kualitas, kapasitas, dan kapabilitas serta relasi dengan pemerintahan.

“Tenaga pengajar juga sangat berkualitas sekali, kemarin juga [salah satunya] ada Prof. Hikmahanto Juwana. Dengan alasan kualitas itulah kami yakin memilih Peradi Otto. Soal biaya juga lebih murah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menjelaskan, berbagai pasal penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia agar para calon advokat tidak melanggarnya jika kelak menjadi advokat.

“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus Anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujar Otto saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas ‎Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring.

Otto menjelaskan, sekalipun advokat itu akhirnya ‎berseteru secara hukum dengan kliennya, advokat tersebut dilarang membocorkan rahasia bekas kliennya karena itu janji profesi advokat.

“Kalau membukanya] jelas itu melanggar kode etik. Ini pelanggaran berat ‎karena kehormatan kita (advokat) di situ. Orang datang kepada kita [advokat] karena percaya,” katanya. Baca juga: Peradi Pergerakan Bentuk Kepengurusan di Surabaya

Selanjutnya, advokat tidak boleh menjadikan surat dari pihak lawan sebagai bukti di pengadilan jika dalam surat tersebut terdapat kalimat 'Sans Prejudice'. Begitupun sebaliknya.‎

“Kalau itu dijadikan bukti, maka itu pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Otto juga mengingatkan ketika memberikan pendapat hukum (legal opinion‎) maka advokat harus menyertakan disclaimer agar tidak bisa diperkarakan secara pidana dan perdata atau ganti rugi.

“Jadi selalu ada disclaimer agar tidak terkena pidana dan ganti rugi. Yang diberikan itu selalu asumi, kalau begini maka begitu. Kalau begitu maka akan begini,” katanya.

‎Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Advokat bisa berbuntut pada perkara pidana maupun perdata. Jika mantan kliennya mengalami kerugian, misalnya karena advokat menyampaikan rahasia atau data penting dari perusahaan yang menjadi kliennya, maka advokat bisa digugat perdata soal kerugian tersebut.

Saat menutup acara, Otto mengaku bangga terhadap DPC Peradi Jakbar di bawah kepemimpinan Suhendra Asido Hutabarat ‎yang selalu menghadirkan PKPA yang sangat luar biasa, di antaranya dengan Ubhara Jaya ini‎.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved