Gagal Dimediasi, Kasus Pengeroyokan Gerombolan Motor di JLNT Casablanca Berlanjut
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:43 WIB
loading...
Gerombolan pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka dilaporkan pengendara mobil ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan kasus pengeroyokan. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Gerombolan pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dilaporkan pengendara mobil ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan kasus pengeroyokan . Karena gagal dimediasi, kasus ini pun akhirnya berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat melintas di JLNT. Padahal jalan tersebut tidak diperuntukan untuk motor.
"Jadi gerombolan bermotor ini jalannya pelan, dia mengklakson supaya jalannya lebih cepat karena menghambat kendaraan lainnya," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Warganet Sesalkan JLNT Casablanca Digunakan Pesepeda
Sehingga mereka tidak terima dan akhirnya melakukan penganiayaan ke pengendara mobil hingga akhirnya laporan ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, pasal yang dilaporkan adalah 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Tadinya mau dimediasi tapi karena pihak sebelah (pemotor) tidak datang maka dilanjutkan kasusnya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat melintas di JLNT. Padahal jalan tersebut tidak diperuntukan untuk motor.
"Jadi gerombolan bermotor ini jalannya pelan, dia mengklakson supaya jalannya lebih cepat karena menghambat kendaraan lainnya," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Warganet Sesalkan JLNT Casablanca Digunakan Pesepeda
Sehingga mereka tidak terima dan akhirnya melakukan penganiayaan ke pengendara mobil hingga akhirnya laporan ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, pasal yang dilaporkan adalah 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Tadinya mau dimediasi tapi karena pihak sebelah (pemotor) tidak datang maka dilanjutkan kasusnya,” pungkasnya.
Lihat Juga :