Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
loading...
Empat pria yang menggilir gadis 16 tahun di Gresik akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
GRESIK - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).
Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Gadis Belia Surabaya Dibawa Kabur dan Dicabuli Belasan Kali Pria Kenalan di Facebook
“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).
Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).
Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Gadis Belia Surabaya Dibawa Kabur dan Dicabuli Belasan Kali Pria Kenalan di Facebook
“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).
Lihat Juga :