Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
loading...
Gilir Kembang Desa,...
Empat pria yang menggilir gadis 16 tahun di Gresik akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).

Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Gadis Belia Surabaya Dibawa Kabur dan Dicabuli Belasan Kali Pria Kenalan di Facebook

“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jadi Dewan Penasihat,...
Jadi Dewan Penasihat, Rusdi Kirana Letakan Batu Pertama Gedung Rektorat USG
Universitas Sunan Gresik...
Universitas Sunan Gresik Jalin Kerja Sama dengan Pusat Pengobatan Tradisional China
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Miliki Lokasi Strategis,...
Miliki Lokasi Strategis, Sathya Nivasa Hadirkan Hunian Modern di Gresik
Rekomendasi
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved