Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
loading...
Gilir Kembang Desa,...
Empat pria yang menggilir gadis 16 tahun di Gresik akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).

Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.



“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).



Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula,korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Saat di separuh perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap.



Akhirnya, aksi pemerkosaan terjadi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RSHS Bandung Belum Minta...
RSHS Bandung Belum Minta Maaf ke Korban Pemerkosaan Priguna Dokter PPDS Anestasi
Dugaan Sperma 2 Pria...
Dugaan Sperma 2 Pria di Tubuh Korban Pemerkosaan Dokter PPDS, Dirreskrimum: Kami Tes DNA
Unpad Berhentikan Dokter...
Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
Deretan Guru Besar PTN-PTS...
Deretan Guru Besar PTN-PTS Ternama Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
Miris! 3 Siswa SD di...
Miris! 3 Siswa SD di Gresik Curi Motor, Beraksi di 4 Lokasi
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Heboh! Kerangka Manusia...
Heboh! Kerangka Manusia di Mobil Terparkir di Asrama Polisi Ujungpangkah Gresik
Tingkatkan Ekonomi Bawean,...
Tingkatkan Ekonomi Bawean, Bank Jatim Salurkan Bantuan Tenda hingga Kendaraan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Rekomendasi
Hasil UFC 314: Alexander...
Hasil UFC 314: Alexander Volkanovski Kembali Jadi Raja Kelas Bulu usai Tumbangkan Diego Lopes
Piyu Akan Lindungi Hak...
Piyu Akan Lindungi Hak Cipta Lagu Titiek Puspa, Royalti Dikelola Transparan Lewat AKSI
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Montir Cantik Eps 1: Kisahkan Aksi Si Cantik Jago Otomotif
Berita Terkini
Pemkab Kupang Harap...
Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan
40 menit yang lalu
Sadis! Tersinggung Disebut...
Sadis! Tersinggung Disebut Malas Cari Kerja, Suami di Maros Pukul Istri Pakai Barbel 10 Kg hingga Meninggal
2 jam yang lalu
Anggota Polres Dumai...
Anggota Polres Dumai Tewas di Tempat Hiburan Malam, Mulut Keluarkan Busa
4 jam yang lalu
Tangan Seorang Bocah...
Tangan Seorang Bocah di Jombang Luka Parah Akibat Ledakan Petasan
5 jam yang lalu
2 Jenazah Korban KKB...
2 Jenazah Korban KKB Teridentifikasi, Dimakamkan di Yahukimo Jika Tak Dijemput Keluarga
6 jam yang lalu
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved