2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Keadilan Telah Mati

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:00 WIB
loading...
2 Polisi Penembak 6...
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
A A A
JAKARTA - Keadilan di negeri ini dianggap telah mati. Hal demikian buntut dari vonis bebas dua polisi sekaligus penembak enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di KM 50 Tol Cikampek.

"Innalillahi wa inna ilaihiraji'un telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini," ujar Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022). Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Dia menyebutkan, wibawa penegakan hukum kini sudah tercoreng dengan menggelar sidang pengadilan dagelan. Pasalnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa.

"Dengan kepiawaian merekayasa demi kelompok penguasa yang tentunya bersama oligarki demi menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan membunuh putra putra terbaik anak bangsa," tambah Haib Novel.

Dia mengungkapkan, rezim ini telah memberi contoh membunuh adalah hal yang biasa bukan lagi hal sanksi hukum terberat.

"Sehingga pembunuhan tanpa keputusan pengadilan akan berlanjut bisa dilakukan oleh para oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi," kata Novel.

Ia melihat oknum jaksa, hakim, juga pengacara terdakwa jelas akan menanggung akibatnya cash dari Allah di dunia.

“Namun yang pasti mereka tidak akan lolos di akhirat nanti dengan hukuman neraka jahanam sebagai perjumpaan nanti dipengadilan akhirat dengan enam para syuhada dan keluarga besarnya di hisab akhirat nanti," tambah Habib Novel.



Dikatakan Habib Novel, kemungkaran mempertontonkan ketidak adilan rezim pemerintahan saat ini jelas akan mengundang murkanya Allah.

"Dan itu pasti di dunia dan yang terkena dampaknya justru semua rakyat yang ada di dunia ini. Oleh sebab itu, vonis bebas para pembunuh enam syuhada adalah zhalim," tegas Habib Novel.

Ia juga berharap agar Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang dituntut delapan tahun penjara terkait kasus terorisme agar bisa dibebaskan.

"Kami juga menuntut Bang Munarman dengan delapan tahun adalah zhalim dan Bang Munarman harus segera dibebaskan karena Bang Munarman satu detik pun tidak boleh dipenjara. Karena kami meyakini Bang Munarman adalah tidak bersalah," pungkas Habib Novel.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan vonis bebas dalam sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat 18 Maret 2022. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Adapun sidang yang digelar pada Jumat 18 maret 2022, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved