Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:39 WIB
loading...
Profil 3 Hakim yang...
Tiga hakim PN Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI. Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) . Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Padahal, sebelumnya keduanya dituntut 6 tahun penjara. Pertimbangan pemberian vonis lepas karena majelis hakim menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebagai tindakan defensif atau upaya pembelaan diri.
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Hakim yang menjatuhkan vonis lepas yakni Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan

Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum. Berikut profil 3 hakim yang menyidangkan kasus unlawful killing laskar FPI hingga vonis lepas dua terdakwa polisi.

1. Muhammad Arif Nuryanta
Hakim Muhammad Arif Nuryanta lahir pada 1971 dan merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus unlawful killing laskar FPI. Namanya tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah Magister Hukum.

Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Arif Nuryanta pernah mendaftarkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK tahun 2021 sebesar Rp2.250.651.709.

Hakim Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.

2. Anry Widyo Laksono
Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Merauke dan Ketua PN Limboto Gorontalo.

Anry pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK sebesar Rp1.482.352.420

Hakim Anry menangani kasus penodaan agama oleh Ustaz Yahya Waloni. Seharusnya diadakan sidang praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Namun, pada 20 September 2021 Anry memutuskan mencabut praperadilan di PN Jakarta Selatan karena pengajuan dari Yahya Waloni sendiri.

3. Elfian
Hakim Elfian merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Palu dan Ketua PN Kisaran Sumatera Utara.

Elfian pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK pada tahun 2021 sebesar Rp1.209.479.208.

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. Dia menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada 5 terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved