Kejati Naikkan Status Dugaan Korupsi Puskesmas di Tangsel ke Penyidikan
Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:07 WIB
loading...
Puskesmas Kedaung Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/MPI/Hambali
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap 2 Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tahap penyidikan. Kejati Banten telah menerbitkan 2 surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
"Karena itu hari ini tanggal 18 Maret 2022, saya telah mengeluarkan 2 surat perintah untuk perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejati Banten, Serang, Jumat (18/3/2022).
Dua surat perintah penyidikan itu masing-masing bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi pada 2 proyek di Tangsel itu sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan.
Baca juga: Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan
"Karena itu hari ini tanggal 18 Maret 2022, saya telah mengeluarkan 2 surat perintah untuk perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejati Banten, Serang, Jumat (18/3/2022).
Dua surat perintah penyidikan itu masing-masing bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi pada 2 proyek di Tangsel itu sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan.
Baca juga: Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan
Lihat Juga :