Pemekaran Kabupaten Pangandaran sudah sah

Minggu, 10 Februari 2013 - 02:30 WIB
Pemekaran Kabupaten Pangandaran sudah sah
Pemekaran Kabupaten Pangandaran sudah sah
A A A
Sindonews.com - Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis Mahmud menyebutkan, secara keseluruhan pegawai yang akan diproyeksikan di Kabupaten pangandaran terdapat 4.050 pegawai termasuk 475 yang akan menempati jabatan struktural.

Sebanyak 4.050 itu, terdiri dari PNS yang sudah bekerja di wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Pangandaran sebanyak 3.911 dan tambahan dari kabupaten induk sebanyak 139 pegawai.

“Pegawai di Kabupaten Ciamis saat ini berjumlah 17.294, sementara yang bekerja di wilayah DOB sebanyak 3.911. Kami sudah melakukan penghitungan ideal, masih ada kekosongan SOTK sehingga kita tambah dari kabupaten induk,” kata Mahmud, Sabtu (9/2/2013).

Mahmud mengatakan, pengisian personel pada perangkat daerah di DOB Pangandaran diprioritaskan dari PNS daerah induk yang mempunyai kompetensi sesuai perundang-undangan.

“Pengisian personel merupakan tanggung jawab pejabat bupati yang difasilitasi pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten induk mengusulkan. Pengalaman kita seperti pada saat Kota Banjar menjadi daerah otonom baru, biasanya tidak jauh dari yang diusulkan. Bahkan Kota Banjar saat itu menerapkan semua rekomendasi dari Pemkab Ciamis,” tuturnya.

Untuk peresmian DOB Pangandaran, Mahmud menyebutkan, pemekaran Kabupaten Pangandaran yang disetujui DPR RI dan pemerintah pusat 25 Oktober 2012 sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pada tanggal 17 November 2012 yakni UU No 21/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran.

“Untuk peresmian DOB Pangandaran direncanakan dilaksanakan pemerintah Provinsi Jabar pada bulan Maret 2013. Apabila kabupaten induk maupun DOB Pangandaran bersedia, provinsi akan memfasilitasi pelaksanaannya peresmiannya di provinsi seperti halnya Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)