Gubernur Sultra Akhirnya Setuju Kedatangan 500 TKA China

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:58 WIB
loading...
Gubernur Sultra Akhirnya Setuju Kedatangan 500 TKA China
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Foto/iNewsTV/ Febriyanto Tamenk
A A A
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya berubah pikiran menyetujui kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China, setelah beberapa bulan lalu bersikap menolak.

Sementara DPRD Sultra, belum setuju dan meminta perusahaan tempat ratusan TKA itu dievaluasi. (Baca juga: Rencana Kedatangan 500 TKA China Melukai Perasaan Publik )

Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Gubernur Ali Mazi menolak kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di kawasan industri Smelter Virtu Dragon Nikel Industri atau VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Namun saat ini, sikap penolakan itu berubah. Gubernur Sultra Ali Mazi, telah menyatakan setuju dengan kedatangan 500 TKA China itu.

“Saya tidak pernah menolak kedatangan 500 TKA China. Namun hanya menunda karena saat itu menjelang bulan suci Ramadhan,” kata Ali Mazi di Gedung DPRD Sultra, Senin (15/6/2020) sore.

Ali Mazi menyebut 500 TKA China ini datang untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Kawasan Industri Smelter VDNI. Semua syaratnya telah dipenuhi perusahaan.

Situasi pandemi COVID-19, tidak menjadi alasan untuk terus menolak kedatangan 500 TKA China, namun pertimbangannya adalah situasi ekonomi. Apalagi saat ini telah memasuki new normal.

Berbeda dengan sikap Gubernur Ali Mazi, pimpinan DPRD Sultra hingga saat inibelum mengiyakan kedatangan 500 TKA China. Dewan menyataan sikap ini bukan anti investasi asing.

Menurut Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh,perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini, harus dievaluasi. “Salah satu alasannya, 80% hingga 90%TKA China masuk Indonesia, menggunakan visa kunjungan,” kata dia.

Selain itu, tenaga kerja asing yang didatangkan belum tentu tenaga ahli dan ini dinilai sangat merugikan negara.

“Kami mengajak semua pihak objektif agar potensi tambang di Sulawesi Tenggara, dapat dikelola dengan baik. Sehingga menjadi rujukan tata kelola perusahaan dan ketenagakerjaan,” pungkas Abdurrahman Saleh.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)