Penipuan Investasi Emas Skema Ponzi di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:56 WIB
loading...
Penipuan Investasi Emas...
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Penipuan investasi emas skema ponzi di Tangerang ditaksir menimbulkan kerugian mencapai Rp1 triliun. Saat ini, yang baru terungkap 8 korban dengan kerugian sebesar Rp53 miliar. Diduga lebih dari 100 korbannya.

“Investigasi kecil kami kasus ini lebih dari 100 orang korbannya. Mungkin masih ada yang lain juga di luar perkara ini,” ujar kuasa hukum dari pihak penggugat, Rasamala Aritonang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Penipuan Investasi Marak Lagi

Kasus penipuan dan pencucian uang ini sudah berlangsung ke tahap persidangan sejak 15 Desember 2021 lalu. Selanjutnya, sidang kembali diadakan dengan agenda mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Perkara Pidana Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas nama terdakwa Budi Hermanto.

Rasamala menuturkan kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana korban mendapat informasi dari terdakwa terkait bisnis ini dengan janji keuntungan yang fantastis. “Seterusnya (para korban) menitipkan, menyerahkan emasnya untuk dijual oleh Budi Hermanto. Dengan penyerahan emas itu, Budi menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran,” katanya.
Baca juga: Mengenal Fenomena Catfishing, Penipuan dengan Identitas Palsu

Menariknya lagi bisnis ini menawarkan sistem jatuh tempo dengan pilihan opsi yakni 2, 3, dan 6 bulan. “Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya. Bisa lebih dari 10 persen, bahkan 15 persen,” ucapnya.

Cara kerja skema ponzi yakni rasio pembayaran kewajiban investor yang baru diberikan ke investor lama. Karena dirasa perhitungan bisnis yang sudah tidak balance (imbang), bisnis skema ponzi ini dikabarkan macet pada Oktober 2021.

Menurut dia, perhitungan kerugian Rp1 triliun merupakan kerugian menyeluruh dari beberapa korban lainnya di luar dari laporan ini. Sedangkan, 8 kliennya merugi Rp53 miliar. “Jadi perhitungan giro kerugian ini merupakan kerugian seluruhnya dari bilyet yang belum diberikan,” kata Rasamala.

Sebagai informasi, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved