Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:23 WIB
loading...
Penghapusan Denda PBB...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Penghapusan denda 100 persen wajib pajak bagi warga Kota Tangerang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) tahun 2021 diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-29 Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Tangerang Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif

"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).
Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret


Dia mengajak para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Terlebih, penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dalam waktu terbatas.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan program ini awalnya dimulai 10 Februari hingga 15 Maret. Namun, diperpanjang hingga 25 Maret 2022. "Program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Semoga dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Bulog Kolaborasikan Operasi Pasar dan Vaksinasi Covid-19
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Suporter Maroko Mengamuk...
Suporter Maroko Mengamuk di London usai Timnya Dikalahkan Prancis 2-0
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fu’ad yang Jabat Wadanpuspomal
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
10 Nama Kota Paling...
10 Nama Kota Paling Aneh di Dunia, dari Hell hingga Idiotville
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved