Angka Pernikahan Remaja di Tangsel Rendah, Edukasi Seks Berperan Penting
Senin, 14 Maret 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Peran edukasi kesehatan reproduksi dan seks bagi kaula muda memberi dampak siginifikan guna menekan angka pernikahan di bawah umur. Berbagai upaya pun dikerahkan melalui beragam program berbeda yang dijalankan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Baca juga: Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Khairati menerangkan, upaya tersebut pun berdampak positif pada kesadaran remaja. Saat ini, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah.
Khairati menuturkan, angka tersebut terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang tahun 2021 yang tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.”Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak usia 15 hingga 17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan,” ungkap Khairati, Senin (14/3/2022).
Dia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. ”Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,”terangnya.
Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Baca juga: Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Khairati menerangkan, upaya tersebut pun berdampak positif pada kesadaran remaja. Saat ini, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah.
Khairati menuturkan, angka tersebut terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang tahun 2021 yang tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.”Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak usia 15 hingga 17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan,” ungkap Khairati, Senin (14/3/2022).
Dia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. ”Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,”terangnya.
Lihat Juga :