LKPJ 2021 Kabupaten Maros, Angka Kemiskinan Menurun
Senin, 14 Maret 2022 - 17:08 WIB
loading...
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan LKPJ 2021 kepada DPRD, Senin (14/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, Senin (14/3/2022). LKPJ diserahkan dalam paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maros.
Menurut Chaidir, LKPJ 2021 merupakan LKPJ tahun pertamaperiode RPJMD 2021-2026 yang secara konstitusional, harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca juga: Pemkab Maros Gelar Musrenbang Perempuan dan Penyandang Disabilitas
"Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 di hadapan rapat paripurna dewan kali ini," ujar Chaidir dalam sambutannya.
Pada rapat tersebut, Chaidir juga mengatakan, ini adalah tahun ketiga Pemerintah Daerah Maros dihadapkan masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Ketua DPD PAN Maros ini menjelaskan, pada dasarnya ruang lingkup LKPJ Bupati akhir tahun 2021 meliputi urusan desentralisasi yang terdiri dari, urusan wajib yaitu pelayanan dasar 6 urusan, non pelayanan dasar 17 urusan,pilihan 7 urusan, fungsi penunjang 7 jadi total 37 urusan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Menurut Chaidir, LKPJ 2021 merupakan LKPJ tahun pertamaperiode RPJMD 2021-2026 yang secara konstitusional, harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca juga: Pemkab Maros Gelar Musrenbang Perempuan dan Penyandang Disabilitas
"Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 di hadapan rapat paripurna dewan kali ini," ujar Chaidir dalam sambutannya.
Pada rapat tersebut, Chaidir juga mengatakan, ini adalah tahun ketiga Pemerintah Daerah Maros dihadapkan masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Ketua DPD PAN Maros ini menjelaskan, pada dasarnya ruang lingkup LKPJ Bupati akhir tahun 2021 meliputi urusan desentralisasi yang terdiri dari, urusan wajib yaitu pelayanan dasar 6 urusan, non pelayanan dasar 17 urusan,pilihan 7 urusan, fungsi penunjang 7 jadi total 37 urusan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Lihat Juga :