Hari Ini, Taman Publik di Kota Bogor Dibuka untuk Umum

Senin, 14 Maret 2022 - 14:00 WIB
loading...
Hari Ini, Taman Publik...
Alun-alun Kota Bogor mulai hari ini kembali dibuka untuk umum.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai hari ini membuka taman publik di kota tersebut. Taman publik yang dibuka di antaranya Alun-Alun Kota Bogor dan Taman Sempur.

"Iya, mulai hari ini taman publik sudah dibuka," ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor RR Juniarti Estiningsih kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Keputusan itu merujuk pada status Kota Bogor yang masuk dalam status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek. Adapun untuk pengunjung tetap dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Tetap protokol kesehatan dan setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya. Baca: Besok MRT Jakarta Kapasitas Penumpang 100 Persen, Stiker Jaga Jarak Dilepas

Nantinya, lanjut dia, Pemkot Bogor akan tetap menurunkan park ranger untuk pengawasan prokes, dibantu Satpol PP dan Satgas Kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

"Karena tetap harus ada sosialisasi dan pengawasan ya, meskipun prokes-nya jalan," ungkap Esti. Pembukaan taman publik sudah disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 440/1284-Huk.HAM, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

"Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen,” kata Bima Arya dalam keterangannya.

Fasilitas umum diizinkan buka dengan syarat, pertama mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan atau kementerian atau lembaga terkait Termasuk aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata dengan didampingi orang tua, anak berusia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Rekomendasi
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Memilih Sapi yang Bagus...
Memilih Sapi yang Bagus untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved