Polres Merauke Ringkus 7 Gerombolan Pencuri Ternak dan Mesin Pertanian

Senin, 14 Maret 2022 - 10:44 WIB
loading...
Polres Merauke Ringkus 7 Gerombolan Pencuri Ternak dan Mesin Pertanian
Polres Merauke mengungkap pencurian ternak dan mesin pertanian dengan meringkus tujuh orang pelaku.Foto/ M Syahril Muslimin
A A A
MERAUKE - Gerombolan pencuri ternak dan mesin pertanian di Merauke berhasil diringkus aparat Polres Merauke. Tujuh anggota gerombolan yang meresahkan masyarakat itu diamankan.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengungkapkan, pencurian itu dilakukan sejak Desember 2021 sampai Pebruari 2022 di Distrik Kurik dan Distrik Malind dengan sasaran ternak sapi dan alat-alat pertanian.

Baca juga: Rumah Dinas Kebakaran, Wagub Jambi Panik Menyelamatkan Diri

Menurutnya, komplotan ini berhasil menggasak tiga ekor sapi dan lima buah alat pertanian di antaranya mesin tractor dan mesin alkon.

Kapolres menjelaskan, otak pencurian tersebut adalah IC yang menyusun semua rencana dan mekanisme pencurian dan pemasaran hasil curiannya. “Para pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 7 orang dengan peran masing-masing dan berbeda beda tempat," terangnya/

Pelaku IC bertugas menyusun rencana. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil rental dari Kota Merauke. Mereka juga mengontrak rumah di untuk mengelabui warga.

“Pengungkapan kasus ini bermua di tangkap seorang dari para pelaku saat memasarkan hasil curiannya di kota dibuntuti oleh anggota Polsek Kurik dan berhasil diamankan semuanya hingga berjumlah 7 orang dengan inisial IC, FKN, AS, OMN, NN, BKB dan T,” ungkapnya

“Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut para pelaku dapat jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolrees Merauke menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Kurik beserta anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)