Pencari rumput tewas tersengat listrik

Sabtu, 26 Januari 2013 - 14:12 WIB
Pencari rumput tewas tersengat listrik
Pencari rumput tewas tersengat listrik
A A A
Sindonews.com - Nasib malang menimpa Tukimin (57) warga Dusun Tayuban Wetan, Tuksono, Sentolo Kulonprogo. Pria ini tewas setelah tersengat aliran listrik pada kabel radio amatir (HT) saat sedang mencari rumput di Dusun Bulak, Desa Tuksono, Sabtu (26/1/2013) pagi.

Korban berangkat dari rumahnya pukul 05.30 WIB menuju tempat kejadian mencari rumput untuk pakan ternaknya. Aktivitas ini sekaligus dilakukan untuk membersihkan kebun.

"Sudah biasa seperti itu," kata Saelan (33), warga setempat, Sabtu (26/1/2013).

Saelan yang berada tak jauh dari korban tidak melihat gelagat aneh sebelum kejadian. Namun, 30 menit berselang korban tiba-tiba menjerit kesakitan. Korban langsung jatuh ke tanah dengan posisi badan telungkup. Anggota badannya terlihat menempel pada kawat di tanah.

“Saya kaget, setelah saya dekati dia sudah tertelungkup. Tadi saya mau coba nolong tapi malah saya ikut kesetrum. Ada anggota tubuhnya yang menempel pada kawat yang terkelupas," kata dia.

Maryati (30), warga lain yang mengetahui kejadian itu langsung meminta pertolongan warga sekitar, dan diteruskan ke jajaran Polsek Sentolo. Petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Sentolo II yang tiba tak lama setelahnya langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban positif meninggal karena tersengat aliran listrik, di mana terdapat luka gosong di pipi kiri sepanjang 15 sentimeter, serta luka sobek di punggung, serta jari tangan kanan.

"Korban tersengat listrik karena saat memotong rumput, tangannya menyentuh seutas kawat yang bersinggungan dengan kabel radio amatir (HT). Kabel tersebut sudah mengelupas karena itu kawat bisa teraliri listrik,” kata Budi.

Setelah diperiksa, jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu kabel HT dan kawat yang menjadi penyebab kematian korban diamankan polisi sebagai barang bukti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5520 seconds (0.1#10.140)