Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes

Sabtu, 12 Maret 2022 - 05:43 WIB
loading...
Angkutan Umum Terapkan...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan agar penumpang angkutan umum tetap taat prokes. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker dan taat protokol kesehatan (Prokes) meskipun angkutan umum di Jakarta kini kapasitasnya 100 persen.

"Kami minta tetap masyarakat gunakan masker, laksanakan prokes dengan baik," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022) malam.

Baca juga: Anies Baswedan Terkuat Capres versi Anak Muda, Mardani: Bravo Mas Anies

Ariza menyebut perubahan kapasitas dari 70 ke 100 persen sebagai transisi dari pandemi ke endemi.

"Ini penting, angkutan umum sudah 100% tentu masyarakat (harus disiplin) sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," tuturnya.

Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.



"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan puakul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Rusia Tembak Jatuh 1...
Rusia Tembak Jatuh 1 Jet Tempur dan 100 Drone Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved