Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
Penumpang KA Jarak Jauh...
Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen, namun aturan itu tetap ada syaratnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen. Namun, aturan itu hanya berlaku jika penumpang sudah membuktikan telah divaksin dosis lengkap.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Marka Jaga Jarak di KRL Commuter Line Dicopot, Begini Penampakannya

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).



Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva memastikan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Penumpang Domestik Bebas Antigen, Jasa Layanan Test PCR di Bandara Soetta Sepi

"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan.

Dibebaskannya aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif, KAI tetap menerapkan syarat sebelum keberangkatan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Naik KA Lokal
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/PCR.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Pascakecelakaan Kereta...
Pascakecelakaan Kereta di Bekasi, Perjalanan KA Jarak Jauh Beroperasi Normal Hari Ini
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
Tidak Ada Negara yang...
Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved